Regulasi diperlukan untuk mengatur dan menertibkan berbagai hal, termasuk dalam hal promosi susu formula. Tapi kenapa regulasi ini untuk susu formula sangat dibutuhkan?
Susu formula atau pengganti ASI adalah semua makanan dan minuman yang diberikan pada bayi sebelum ia berusia 6 bulan untuk menggantikan air susu ibu. Dan pada usia 6 bulan sampai 2 tahun makanan atau minuman ini akan menggantikan bagian dari makanan atau diet bayi.
"Studi analisis menunjukkan hubungan antara iklan di majalah keluarga dengan menyusui pada tahun 1972-2000. Studi ini menemukan hubungan antara frekuensi iklan dengan peningkatan konsumsi susu formula," ujar David Clark dari Unicef (United Nation Children's Fund) dalam acara 'Oneasia Breastfeeding Partners Forum 7' di Hotel Grand Flora Kemang, Rabu (10/11/2010).
Kondisi ini menunjukkan bahwa promosi yang dilakukan oleh perusahaan susu formula akan mempengaruhi jumlah penjualannya. Diketahui sekitar dua per tiga konsumen susu formula berasa dari negara Asia Pasifik yang mencapai 7,5 juta dollar AS dengan konsumen pertama adalah China sebesar 5,2 juta dollar AS dan diikuti oleh Indonesia sebesar 1,1 juta dollar AS.
Sementara itu Dr Derrick Jeliffe dari Food Nutrition Institute, Jamaika pada tahun 1968 menuturkan promosi produk susu formula berhubungan dengan kondisi malnutrisi yang nantinya dapat berdampak terhadap kematian anak. Atas dasar itulah dibutuhkan regulasi tentang susu formula.
"Ada berbagai variasi regulasi internasional yang signifikan dalam hal pemasaran susu formula, hal ini merefleksikan adanya perbedaan dalam hal pemasaran dan penjualan susu formula di tiap negara," ungkap David.
David menuturkan perusahaan-perusahaan susu formula akan mengembangkan produk baru dan berusaha menghindari regulasi yang ada. Karenanya dibutuhkan regulasi yang tegas dan mencakup berbagai pihak baik dari institusi kesehatan dan juga pemerintah.
Agar jumlah ibu-ibu yang menyusui semakin banyak dibutuhkan regulasi yang mencakup keseluruhan susu formula hingga usia 2 tahun, dan tenaga kesehatan harus melindungi, mempromosikan dan mendukung ibu menyusui serta tidak membantu promosi susu formula.
Untuk itu dibutuhkan regulasi mengenai susu formula, karena jika promosi susu formula menurun akan membuat lebih banyak ibu-ibu yang memberikan ASI eksklusif pada bayinya yang akan berdampak terhadap menurunnya angka malnutrisi dan juga kematian bayi.
Bagaimana Regulasi Susu Formula di Indonesia?
Maraknya iklan susu formula yang terdapat di televisi, internet, koran maupun di pinggir-pinggir jalan cukup memberikan pengaruh yang besar terhadap keberhasilan ASI eksklusif pada masyarakat.
Permasalahan menyusui di Indonesia sekitar 50 persennya akibat pengaruh dari pemasaran iklan susu formula. Karenanya jika produsen susu formula tidak boleh membuat iklan di semua sektor, maka setengah dari permasalahan menyusui di Indonesia mungkin bisa teratasi.
"Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nya tengah digodok dan diharapkan tahun depan sudah bisa dirilis regulasi mengenai larangan iklan susu formula di bawah usia 1 tahun," ujar dr Nova Riyanti Yusuf, SpKJ dari komisi 9 DPR, dalam acara Oneasia Breastfeeding Partners Forum 7 di Hotel Grand Flora Kemang, Rabu (10/11/2010).
Diharapkan PP ASI dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan yang akan mengatur mengenai pemberian ASI eksklusif bagi bayi, pembatasan susu formula, dalam hal ini termasuk pembatasan iklan produk susu formula serta pembentukan ruangan menyusui di perusahaan bisa dirilis tahun depan.
Meski demikian David Clark dari Unicef menuturkan secara internasional pelarangan iklan susu formula tidak hanya untuk susu hingga usia 1 tahun tapi sampai 2 tahun.
"Itulah gunanya forum diskusi seperti ini, jadi kita bisa tahu bagaimana peraturan di negara-negara lain," ungkap dr Nova.
Selain itu kampanye pemberian ASI eksklusif memiliki peran yang sangat vital dalam menurunkan angka kematian bayi di bawah usia 5 tahun. Diketahui target MDGs untuk angka kematian bayi harus mencapai 23/1.000 kelahiran dan hingga tahun 2007 masih 34/1.000 kelahiran.
Sedangkan untuk angka kematian anak harus mencapai 32/1.000 kelahiran dan hingga tahun 2007 masih 44/1.000 kelahiran.
Sumber: Detik Health
Tidak ada komentar:
Posting Komentar